BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Ekonomi
Syariah merupakan ilmu
pengetahuan social yang
mempelajari
masalah-masalah ekonomi rakyat yang di
ilhami oleh nilai-nilai islam.
Ekonomi
syariah
berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara
kesejahteraan
(Welfare
State). Berbeda dari kapitalisme
karena Islam menentang
eksploitasi
oleh
pemilik modal terhadap
buruh yang miskin,
dan melarang penumpukan
kekayaan. Selain
itu, ekonomi dalam
kaca mata Islam
merupakan tuntutan
kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Perkembangan
ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan
pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah
masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan
syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994 hanya dua buah yakni Asuransi Takaful
Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 34 lembaga asuransi syariah
(Data AASI 2006). Demikian pula obligasi syariah tumbuh pesat mengimbangi
asuransi dan perbankan syariah.
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator)
membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan
praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan
lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus diimbangi dengan
fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya
memiliki landasan yang kuat secara syari’ah.
Untuk itulah Dewan Syari’ah Nasional (DSN) dilahirkan pada tahun 1999
sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia. Masalah ekonomi syaria merupakan
Wewenang Peradilan agama yang diatur dalam UU No 7/1989 yang baru-baru ini
telah diamandemen oleh DPR.[1]
B.
Rumusan
1. Apakah system ekonomi islam?
2. Apakah system ekonomi syariah
islam mampu menanggulangi ekonomi di
Idonesia?
Salah satu solusi
penting yang harus diperhatikan pemerintahan dalam merecovery
ekonomi Indonesia adalah penerapan ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah memiliki
komitmen yang kuat pada pengentasan kemiskinan, penegakan keadilan pertumbuhan
ekonomi, penghapusan riba, dan pelarangan spekulasi mata uang sehingga
menciptakan stabilitas perekonomian.
Ekonomi syari’ah yang menekankan keadilan,
mengajarkan konsep yang unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding
sistem konvensional. Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar
kepada sistem ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di
masa krisis.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan
ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada
penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak diperuntukkan
bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat inklusif.
Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam konteks penyelamatan
ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional
(DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar ekonomoi syariah di
dalamnya.
Ke depan pemerintah perlu memberikan perhatian besar kepada sistem
ekonomi Islam yang telah terbukti ampuh dan lebih resisten di masa krisis.
Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah menunjukkan
ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil sehingga tidak
mengalami negative spread sebagaimana
bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang di
masa-masa yang sangat sulit tersebut. [2]
C. Tujuan
Ekonomi Syariah
Islam bertujuan menciptakannya perekonomian yang maju, menekankan keadilan, mengajarkan konsep yang
unggul dalam menghadapi gejolak moneter dibanding sistem konvensional.
Sistem ekonomi Islam yang diwakili lembaga perbankan syari’ah telah
menunjukkan ketangguhannya bisa bertahan karena ia menggunakan sistemi hasil
sehingga tidak mengalami negative spread
sebagaimana bank-bank konvensional. Bahkan perbankan syariah semakin berkembang
di masa-masa yang sangat sulit tersebut.
Aplikasi ekonomi Islam bukanlah
untuk kepentingan ummat Islam saja. Penilaian sektarianisme bagi penerapan
ekonomi Islam seperti itu sangat keliru, sebab ekonomi Islam yang konsen pada
penegakan prinsip keadilan dan membawa rahmat untuk semua orang tidak
diperuntukkan bagi ummat Islam saja, dan karena itu ekonomi Islam bersifat
inklusif.
D. Kerangka Pemikiran
فاتبعها
جعلناك على شريعة من ثم
لا
يعلمو الذين ء ولآ تتبع أهوا
Firman
Allah tersebut terdapat dalama surah Al-Jatsiyah ayat 18 :
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
”Kemudian kami jadikan bagiu kamu sebuah syari’ah, maka ikutilah syariah itu, dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.
Islam sebagai
ad-din mengandung
ajaran yang komprehensif
dan sempurna
( syumul). Islam
mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek ibadah, tetapi juga
aspek muamalah, khususnya ekonomi islam. Al- Qur’an secara tegas menyatakan
kesempurnaan islam tersebut dalam banyak ayat, antara lain, ( QS. 5:3, 6:38,
16:89).
Kesempurnaan islam
itu tidak saja diakui oleh intelektual muslim, tetapi juga para orientalist
barat, di antaranya H.A.R Gibb yang mengatakan, “islam is much more than a system of theology it’s a complete civilization.”[3]
BAB II
EKONOMI SYARIAH ISLAM
Koperasi
sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan
Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal
sebagai Bapak koperasi, mengatakan bahwa koperasi adalah Badan Usaha Bersama
yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak
dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Menurut UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan pendirian
koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam teori
sosial-ekonomi, dinyatakan bahwa membangun sebuah kesejahteraan bagi suatu
bangsa, factor yang harus dikaji tidak hanya sekedar faktor ekonomi dalam arti
sempit, tetapi juga harus melibatkan faktor psikologi, demografi, adat-budaya
serta agama, dan faktor-faktor terkait lainnya.
Dengan
demikian, sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama islam, maka
kajian-kajian yang bersumber dari syariah islam tidak dapat dinafikan.
Sebenarnya, dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia
islam mempunyai system pekonomian yang
berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al
Quran dan Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas. Sistem
perekonomian islam, saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Perekonomian
Islam.
Sistem Ekonomi Syariah
mempunyai beberapa tujuan, yakni:
1. Kesejahteraan
Ekonomi dalam kerangka norma moral Islam (dasar pemikiran QS.
Al-Baqarah ayat 2 & 168; Al-Maidah
ayat 87-88, Surat Al-Jumu’ah ayat 10);
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan
2. Membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid, berdasarkan keadilan
dan persaudaraan
yang universal (Qs. Al-Hujuraat ayat 13, Al-Maidah ayat 8,
Asy-Syu’araa ayat
183)
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-
3. Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (QS. Al-
An’am ayat 165,
An-Nahl ayat 71, Az-Zukhruf ayat 32);
4. Menciptakan kebebasan individu dalam konteks
kesejahteraan social (QS. Ar-
Ra’du ayat 36,
Luqman ayat 22).
Ekonomi Syariah
yang merupakan bagian dari system perekonomian Syariah, memiliki karakteristik
dan nilai-nilai yang berkonsep kepada “amar ma’ruf nahi mungkar” yang berarti
mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.[4]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak
yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja.
Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali
membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen,
konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung Jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan)
yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya
di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan [5]riba,
yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al
Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba...
B.
Sistem Ekonomi Islam
Sudut pandang
Ekonomi Syariah berdasarkan Ekonomi Keseimbangan adalah suatu pandangan islam
terhadap hak individu dan masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yang
adil tentang dunia dan akhirat, jiwa dan raga, akal dan hati, perumpamaan dan
kenyataan, iman dan kekuasaan. Ekonomi yang moderat menurut Syariah Islam tidak
menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yang terjadi pada
masyarakat kapitalis, dan juga tidak menzalimi hak individu sebagaimana yang
dilakukan oleh kaum sosialis, tetap iIslam mengakui hak individu dan
masyarakat.
Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa Sistem Ekonomi Syariah mempunyai
konsep yang lengkap dan seimbang dalam segala hal kehidupan, namun ironinya,
pada saat ini justru ummat Islam yang terpuruk dalam ekonomi. Bahkan lebih
parah lagi, Islam dianggap sebagai factor penghambat dalam pembangunan ekonomi.
Padahal, jika ummat Islam konsisten terhadap ajaran agamanya, maka jalan menuju
kesejahteraan sebenarnya terbuka lebar, karena Al Qur’an sebagai Kitab Suci
dalam berbagai ayatnya mengajarkan motivasi dalam berusaha guna memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Sistem Ekonomi Syariah mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan
pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena
setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha, dan resiko.
Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh
antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak
sesuai dengan Syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja
karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan amanah.
Dalam sistem ekonomi syariah dikenal beberapa bentuk kemitraan dalam
berusaha, namun yang umum dikenal ada 2 (dua), yaitu Mudharabah dan Musyarakah.
Mudharabah adalah sebuah bentuk kemitraan di mana salah satu mitra, yang
disebut “shahibul-maal” atau “rabbul-maal” (penyedia dana) yang menyediakan
sejumlah modal tertentu dan bertindak sebagai mitra pasif, sedangkan mitra yang
lain disebut “mudharib” yang menyediakan keahlian usaha dan manajemen untuk
menjalankan ventura, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan mendapatkan
laba.
Musyarakah merupakan suatu bentuk organisasi usaha di mana dua orang
atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi sama
atau tidak sama. Keuntungan dibagi menurut perbandingan yang sama atau tidak
sama, sesuai kesepakatan, antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan
menurut proporsi modal.
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadits ia
juga menyebutkan bahwa para pedagang (pebisnis) sebagai profesi terbaik,
bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
عليكم بالتجارة
فان فيها تسعة اعشار الرزق
( رواه احمد)
“ Hendaklah kamu kuasai bisnis,
karena 90 % pintu rezeki ada dalam bisnis”.
(H.R.Ahmad).
Demikian besarnya
penekanan dan perhatian Islam pada ekonomi, karena itu tidak mengherankan jika
ribuan kitab Islam membahas konsep ekonomi Islam. Kitab-kitab fikih
senantiasa membahas topik-topik mudharabah, musyarakah, musahamah, murabahah,
ijarah, wadi’ah, wakalah, hawalah, kafalah, jialah, ba’i salam,istisna’, riba,
dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain dalam kitab-kitab fikih,
terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar
(luas) membahas konsep dan ilmu ekonomi Islam. Pendeknya, kajian-kajian ekonomi
Islam yang dilakukan para ulama Islam klasik sangat melimpah.
Prof. Dr. Muhammad
N. Ash-Shiddiqy, dalam buku “Muslim
Economic Thinking” meneliti 700 judul buku yang membahas ekonomi Islam.
(London, Islamic Fountaion, 1976). Dr. Javed Ahmad Khan dalam buku Islamic Economics & Finance : A
Bibliografy, (London, Mansell Publisihing Ltd) , 1995 mengutip 1621 tulisan
tentang Ekonomi Islam.
Materi kajian
ekonomi Islam pada masa klasik islam itu cukup maju dan berkembang.[6]
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Baru tiga
dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk
mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi,
kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang
berdiri sendiri. Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah
yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang
mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975
didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di
berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula
lembaga – lembaga keuangan syariah.
Momentum Indonesia Syariah Expo hendaknya bisa menyentakkan dan membuka
mata pemerintah untuk melirik dan menerapkan ekonomi syariah sebagai solusi
perekonomian Indonesia. Pemerintah harus melihat ekonomi syari’ah dalam
konteks penyelamatan ekonomi Nasional. Sehubungan dengan itu, pembentukan Dewan
Ekonomi Nasional (DEN) perlu kembali diwujudkan dengan memasukkan para pakar
ekonomoi syariah di dalamnya. Ekonomi syariah di Indonesia telah menunjukkan
ketangguhannya di masa krisis dan lagi pula dalam praktek perekonomian di
Indonesia selama ini, Indonesia sudah menerapkan dual system, yakni konvensional dan sistem ekonomi syari’ah,
terutama yang berkaitan dengan lembaga perbankan dan keuangan.
B. SARAN
1.Semoga makalah yang dibuat oleh penyusun
ada manfaatnya bagi pembaca khususnya bagi penulis.
2.Ekonomi syariah islam telah terbukti
dalam membangun ekonomi nasional jadi pemerintah harus segera mempergunakan
system ekonomi islam untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
3.pemerintah jangan menghilangkan system
ekonomi islam pada era sekarang ini melainkan harus terus menjaga ekonomi
syariah islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustianto,
Ekonomi Syari’ah Di Indonesia, internet.
Gamal
Merza(Pengkaji Sosial Ekonomi Islami).
Dari Wikipedia
Indonesia, Ekonomi Syariah.
Impelementasi
Ekonomi Syariah Menuju Islam kaffah.
Google, ekonomi
syariah islam.